Tampilkan postingan dengan label economy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label economy. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Januari 2015

Gharar kontemporer

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah / 2 : 188]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa /4 : 29]

Gharar atau ketidakpastian merupakan suatu kegiatan di dalam perekonomian yang perlu ditinjau secara lebih dalam lagi mengenai apa yang akan kita lakukan.dalam transaksi bisnis itu.

Secara definisi nya,gharar itu
Menurut bahasa Arab, maknanya adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].

Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian. [4]

Gharar jika ditinjau dari hadits,maka kita bisa pahami sebagai berikut mengenai
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [5]

Setelah kita membaca ayat yang ditulis di atas dan juga membaca hadits,maka yang ada dalam benak kita berarti semua jenis perniagaan yang mengandung unsur ketidakjelasan berarti haram ya?bagaimana dengan jual beli property atau yang lainnya?

Sebelum menjawab itu,kita harus kenal.terlebih dahulu mengenai kaidah kaidah gharar itu. menurut Imam Nawawi mengatakan kaidah gharar itu : “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung”. Itulah mengapa kita harus tepat dalam melihat sebuah transaksi itu apakah termasuk gharar atau tidak,adapun jenis jenisnya
Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.

Pertama : Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).

Kedua : Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang : “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah”, tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang : “Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta”, namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang : “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.

Ketiga : Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri.[6]. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.

Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam Dinar. Sedangkan ketidak jelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidak-jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan dan 20 Dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.[7]

Syaikh As-Sa’di menyatakan : “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum (belum ada wujudnya), seperti habal al habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau sifatnya” [8]

Apakah ada gharar yang dikatakan halal?

Imam An-Nawawi menyatakan, pada asalnya jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas mengandung unsur gharar, dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Menurut ijma’, semua (yang demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan. Di antaranya, umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah” [9]

Ibnul Qayyim juga mengatakan : “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian juga gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya”. [10]

Dalam kitab lainnya, Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya. [11]

Jual beli online gharar?

Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fiqh OKI) keputusan No. 52 (3/6) 1990—dalam Jurnal Majma’ Al Fiqh Al Islami edisi VI jilid II hal 785, juga memutuskan: “Apabila akad terjadi antara dua orang yang berjauhan, tidak berada dalam satu majelis dan satu dengan lainnya tidak saling melihat atau mendengar, sedangkan media perantara antara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, sebagaimana hal ini dapat diterapkan pada faksmili, teleks dan layar komputer (Internet). Dalam hal ini akad berlangsung dengan sampainya ijab dan qabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi”.

Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fiqh OKI) keputusan No. 52 (3/6) 1990 juga menyebutkan, Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, seperti yang diterapkan pada transaksi melalui telepon ataupun telepon seluler, maka akad ijab dan qabul yang terjadi adalah langsung, karena seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat”.

Dalam transaksi online, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak pemilik situs (penjual) merupakan ijab. Sedangkan pengisian dan pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan qabul.
Adapun agar kita tidak terjebak dalam riba ba`i maka:
1.harus jelas spesifikasi atau cirinya
2.barang milik sendiri
Kesimpulan

Dari perihal diatas mengenai gharar,bahwa jelas ketika kita akan berbisnis maka haruslah dilihat dulu apakah ia sudah jelas wujudnya atau tidak. Sebaiknya dihindari pula berbisnis terhadap sesuatu yang belum jelas,selain kerugian yang bisa terjadi namun juga akan menimbulkan efek tercerai berainya ukhuwah.

Wallahu a`lam

[Ditulis ulang dari berbagai sumber]

Maraj`i

1]. Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 648
[2]. Majmu Fatawa, 29/22
[3]. Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi Jawaami Al-Akhbaar, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, Cet. II, Th 1992M, Dar Al-Jail. Hal.164
[4]. Al-Waaji Fi Fiqhu Sunnah wa kitab Al-Aziz, Abdul Azhim Badawi, Cet. I, Th.1416H, Dar Ibnu Rajab, Hal. 332
[5]. HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513
[6]. Catatan ust kholid dari pelajaran Nailul Authar yang dismpaikan Syaikh Abdulqayyum bin Muhammad As-Sahibaani di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, Lihat juga Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayaar, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th. 1425H, hal. 34
[7]. Catatan ust kholid dari pelajaran Bidayatul Mujtahid, oleh Syaikh Hamd Al-Hamaad, di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, KSA.

[8]. Bahjah, Op.Cit,. 166
[9]. Majmu Syarhu Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi, 9/311
[10]. Zaadul Ma’ad, 5/727
[11]. Syarh Syahih Muslim, 10/144

Selasa, 30 Desember 2014

Satanic economy

Manusia (An-Nās):1 - Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.Manusia (An-Nās):2 - Raja manusia.Manusia (An-Nās):3 - Sembahan manusia.Manusia (An-Nās):4 - Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi,Manusia (An-Nās):5 - yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,Manusia (An-Nās):6 - dari (golongan) jin dan manusia.

Kita awali kajian pagi ini dengan firman Allah surat An nass yang didalmnya terdapat kandungan yang luar biasa,yang ingatkan manusia mengenai musuh yang nyata,musuh yang selalu penuh dengan dendam menginginkan manusia terjerumus ke dalam kemaksiatan. Setan berusaha mencari kawan sebanyak banyaknya,dengan menjebak manusia dalam kehidupan yang meresahkan.Setan itu terdiri dari golongan jin dan manusia,lalu apa setan itu?segala sesuatu yg menyebabkan manusia melupakan,menghalang halangi dan ekstremnya mencegah dari mengerjakan syariat Allah.

Dibuat seakan akan syariat Allah itu berat bahkan dikesankan menakutkan dan bisa jd dianggap kuno,itu semua sebenarnya dlm rangka mereka mencari kawan yg sama sesat dari petunjuk Allah.Hari ini kita akan bicara awal mengenai konsep setan dlm ekonomi,knp ini perlu?biar kita paham,tdk terjebak dan saling mengingatkan termasuk saya yg nulis.semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk mampu melawan kuatnya godaan setan,aamin

Bangsa Romawi (Ar-Rūm):37 - Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa Sesungguhnya Allah melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan (rezeki itu). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang beriman.

Disinilah,syaitan memulai bagaimana kita diliputi oleh rasa kekhawatiran akan rizki yang Allah turunkan kepada mahlukNya sehingga yg terlintas adalah mendaptknnya yg bnyk tanpa dilihat lagi apakah sumbernya itu halal apa haram yg penting bnyk.
Akhirnya manusia lupa bahwa yg punya rizki itu Allah,bukan para taipan..bukan konglomerat yg punya jatah rizki. Aqidah,aurat,ahlaqnya kemudian bisa ditukar dengan kertas yg nilainya terus menurun.padahal nilainya iman itu lebih mahal dari apapun. Jadi point pertama yang dihajar dalam konsep ekonomi satanic adalah bagaimana sebagai orang muslim ia tidak lagi peduli ttg yg memberi rezeki itu Allah,dengan jalan yang halal ia dapatkan,setan menghembuskan bahwa kalau pake cara halal maka kita tidak akan kaya,apakah point ini sdh ada dlm benak kita?