Media pada saat ini telah
menjelma menjadi gurita, sehingga kita terasa begitu tertinggal apabila tidak
bersentuhan dengan media. Dengan kemajuan zaman, media kini mempunyai banyak
wajah mulai dari dunia offline hingga ke online. Bahkan aksesibilitasnya kini
mampu menabrak ruang geografis dan rentang waktu, per sekian detik kini semua
orang dapat mengetahui jejak rekam perjalanan dunia. Jika diibaratkan jarum
yang jatuh di tumpukan jerami kini terasa terdengar seperti meriam yang terngiang
di lubang telinga kita. Itulah mengapa ada uraian kata yang bagus, siapa yang
mampu menguasai media maka itulah sang pemenang pada zaman sekarang.
Ideologi sebuah kata dasar yang
merasuk dalam setiap gerak manusia, ia berpengaruh besar dalam hasil-hasil
pencapaian manusia. Ideologi berasal dari Yunani yang artinya idea dan logos,
istilah ideologi ini dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy seorang ahli
filsafat Prancis yang berarti ilmu tentang pikiran manusia yang mampu
menunjukan jalan yang benar menuju masa depan. Selain itu seorang pakar yakni
DR Hafidh Shaleh mendefinisikan ideologi adalah suatu pemikiran yang mempunyai
ide berupa konsepsi rasional yang meliputi aqidah dan solusi atas seluruh
problem kehidupan manusia dimana dalam pemikiran itu ada sebuah metode. Jika
kita ambil tarik kesimpulan bahwa dalam ideologi itu adanya sebuah cita-cita
dan untuk mencapainya itu dilalui oleh pemahaman beserta metode untuk
mencapainya.
Pada tulisan ini, kita akan
bergerak pada satu wacana sederhana namun cukup “seksi” untuk dikaji yakni
mengenai apakah media mempunyai suatu gagasan atau tujuan? Apakah memahami
dengan betul apa yang sudah ia kerjakan. Diawal kita sudah memahami ideologi,
lalu bagaimana mengenai definisi media dan apa fungsi dari media itu? Jika kita
runut ke definisi yang diusung oleh Oxford Dictionaries maka media itu adalah
“media is the main means of mass communication (television, radio, newspaper)
regarded collectively”, sedangkan fungsi adanya media itu jikalau merujuk kepada pasal
33 UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa fungsi pers adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sedangkan di pasal 6 UU Pers
nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui menegakan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong supremasi hukum
dan HAM
b. sebagai pelaku : :memberi dan
menyediakan informasi
c. fungsi pendidikan : sebagai
sarana pendidikan dimana pers membuat tulisan-tulisan yang mengandung
pengetahuan
d. fungsi hiburan : bersifat
hiburan untuk mengimbangi berita berat
e. kontrol sosial: social
participation. Social respontibty, social support, dan sosial kontrol
f. sebagai lembaga ekonomi =
memperoleh keuntungan maksimal
Jika merunut pada pasal di atas
maka jelaskan bahwa fungsi media begitu penting dan mampu mendorong terciptanya
budaya intelektual di masyarakat. Lalu apa maksud dari ideologi media itu?
Inilah pusatnya dan tidak ada suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang
manusia yang tidak berangkat dari pemikiran. Ideologi media jika kita memahami
dari ranah definisi maka haruslah berdekap erat dengan point sebagai pemikiran
yang memberikan jalan kepada manusia untuk mampu memahami sesuatu dengan
maksimal. Dengan kata lain ideologi media itu seharusnya dibaca MEMBELA YANG BENAR,
namun pada kenyataan yang terjadi hanya ada satu atau dua saja fungsi yang
berperan yakni hiburan dan lembaga ekonomi.
Inilah yang sebenarnya tidak
diharapkan dari media, ketika media tak lagi berfungsi sebagaimana adanya
bahkan terkesan menjadi berpihak kepada siapa yang membayar maka tak ada lagi
keadilan di tengah masyarakat. Padahal satu-satunya harapan ketika
ketidakadilan itu melanda suatu negeri tinggallah harapan itu bergantung kepada
media, dimana media itu menjadi informasi yang utuh dan mendorong sudut padang
secara komprehensif terhadap sebuah masalah. Yang lebih absurd ketika media
malah menjadi panggung hukum yang dipercaya lebih dari pada institusi hukum itu
sendiri..lalu adakah ideologi media itu?
Ridwan-Insanmulia TM
FIM VI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar